A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
Adalah lembaga-lembaga politik yang dibentuk oleh negara
untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan. Suprastruktur politik diatur dalam
konstitusi negara. Lembaganya tercantum dalam UUD 1945. Suprastruktur politik
juga disebut lembaga negara.
Suprastruktur politik di Indonesia menurut UUD 1945 yaitu
MPR,
DPD,
Presiden dan wakil presiden,
Badan Pemeriksa Keuangan,
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi, dan
Komisi Yudisial
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Menurut pasal 2 Ayat (1) UUD 1945, MPR terdiri atas anggota
DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Masa jabatan MPR yaitu lima tahun. Sebelum
memangku jabatan, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama dalam
sidang Paripurna MPR.
Tugas dan wewenang MPR, antara lain:
Mengubah dan menetapkan UUD;
Melantik presiden dan wakil presiden Memutuskan usul DPR
untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden;
Melantik wakil presiden menjadi presiden
Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan
presiden;
Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Hak-hak MPR dalam melaksanakan tugas dan wewenang, yaitu:
Mengajukan usul
perubaha pasal-pasal dalam UUD
Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
Memilih dan dipilih
Membela diri
Imunitas
Protokoler
Keuangan dan administrasi
2. Dewan Perwakilan Rakyat
DPR merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang terdiri atas
anggota parati politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
Masa jabatannya lima tahun. DPR sebagai lembaga negara mempunyai tiga fungsi,
yaitu legislasi, anggaran, dan pegawasan.
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
Membentuk UU bersama presiden
Memberikan persetujuan Peraturan pemerintah pengganti UU
Menerima dan membahas usulan RUU
Menetapkan APBN bersama presiden
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta
kebijakan pemerintah
Memilih anggota BPK
Memberi persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian Komisi Yudisial
Memilih tiga orang calon hakim konstitusi kepada presiden
3. Dewan Perwakilan Daerah
Merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang terdiri dari
wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu. Anggotanya dari tiap
provinsi sebanyak empat orang. Dan jumlah keseluruhan anggota tidak lebih dari
1/3 jumlah anggota DPR. Anggota DPD diresmikan oleh keputusan presiden.
Jabatannya lima tahun.
DPD mempunyai funsi, antara lain:
Ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang
berkaitan dengan bidang legislasi tertentu,
Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.
Tugas dan wewenang DPD, antara lain:
Dapat ikut mengajukan ke DPR RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, pemilihan
anggota BPK
Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai
otonomi daerah
Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Pemerintahan di Indonesia dipimpin oleh presiden sebagai
kepala negara, dan kepala pemerintahan, serta dibantu wapres dan kabinet.
Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, yaitu
Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan
Udara
Presiden mennyatakan keadaan bahaya
Presiden mengangkat duta dan konsul
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan MPR
Presiden memberi gelar, tanda penghormatan lainnya
Presiden meresmikan anggota BPK
Presiden menetapkan hakim agung
Kekusaan presiden sebagai kepala pemerintahan, yaitu
Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan (pasal 4)
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan (pasal 16)
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17)
5. Badan Pemeriksa Keuangan
Adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan
negara (APBN, pajak, dll). Hasil laporan itu dilaporkan ke DPR dan DPD.
Wewenang BPK dalam tugasnya adalah
Menetapkan kebijakan atas tanggung jawab keuangan
Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
Menetapkan kebijaksanaan tugas penunjangannya.
6. Mahkamah Agung
Merupakan peradilan tertinggi yang memberi putusan akhir
yang dimintakan kasasi. MA dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum,
serta mempunyai wewenang menguji secara material terhadap perundangan dibawah
UU.
7. Mahkamah Konstitusi
Dalam perubahan konstitusi (UUD 1945) ditegaskan bahwa
jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh MA dan MK. MK ini
bertujuan untuk menjalankan fungsi peradilan terhada[ kasus-kasus yang
berkaitan dengan judical review , sengketa kewenangan antar lembaga
negara, pembubaran parpol, dan hasil pemilu.
Kewenangan MK yang tertera dalam pasal 24 C UUD 1945 adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
untuk:
Menguji UU terhadap UUD
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
Memutus pembubaran partai politik
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
8. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 24B UUD
1945 yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
B. Infrastruktur Politik di Indonesia
Infrastruktur politik adalah lembaga-lembaga politik yang
ada dalam masyarakat. Lembaga ini dibentuk dan bergerak di masyarakat, mencakup
lembaga seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, kelompok kepentingan
atau kelompok penekan, dan media massa.
1. Partai Politik
Kelompok ini bertujuan untuk memperoleh kekuasaan politik
dengan cara konstitusional. Partai potlitik adalah organisasi politik yang
dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar persatuan dan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,
bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
Tujuan umum partai politik adalah
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana
disebutkan dalam pembukaan UUD
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dan
menjunjung tinggi kedaulatan negara
Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia
Tujuan khusus partai politik adalah memperjuang kan
cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, ber bangsa, dan bernegara.
2. Organisasi Kemasyarakatan
Adalah perkumpulan yang dibentuk oleh sekelompok orang
dengan tujuan tertentu, biasanya untuk memenuhi kebutuhan di bidang sosial,
budaya dan kemasyarakatan amat luas cakupannya.
3. Kelompok Kepentingan
Adalah sekelompok orang yang memiliki kesamaan sifat, sikap,
kepercayaan, dan atau tujuan, yang sepakat mengorganisasikan diri untuk
melindungi dan memperjuangkan kepentingan atau tuntutan kelompok tersebut.
Ciri-ciri kelompok kepentingan adalah
Kumpulan orang yang terorganisir yang bertujuan
Adanya kepentingan yang sama
Setiap kegiatannya dilakukan bersama
Setiap kegiatannya mengatasnamakan masyarakat
Kegiatannya tidak untuk dapat jabatan publik.
4. Media Massa
Media massa dalam arti sempit adalah media cetak seperti
surat kabar, majalah, dll. Media massa ini sering disebut pers.
Media massa dalam arti luas adalah semua media komunikasi
seperti media cetak, media audio visual, dan media elektronik. Contoh: radio,
televisi, dll. Pers dalam arti media cetak termasuk media komunikasi.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara , kedua lembaga
saling membutuhkan, baik lembaga infrastruktur maupun suprastruktur politik.
Kerjasama antar lembaga politik dalam suatu negara membentuk suatu sistem politik
Sumber: Buku "Membangun Wawasan KEWARGANEGARAAN" - Bambang Tri Purwanto dan Sunardi
Demikian postingan kali ini dan semoga bermanfaat.
No comments :
Post a Comment